Maskot

Dewan Komisaris

Merupakan organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberi nasihat kepada Direksi Perseroan

Lihat Anggota
Maskot

Persyaratan

Anggota Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki akhlak, moral dan integritas yang baik dan cakap melakukan perbuatan hukum;
  • Dalam 5 tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat
    • Tidak pernah dinyatakan pailit;
    • Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
    • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan;
    • Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat:
      1. Pernah tidak menyelenggarakan RUPS Tahunan,
      2. Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS,
      3. Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin,persetujuan, atau pendaftaran dari OJK tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan
    • Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan
    • Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Perseroan.
Maskot
Maskot

Pedoman Kerja

Pedoman bagi Dewan Komisaris untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Pedoman ini dibuat dengan merujuk kepada anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yan berlaku, termasuk Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan peraturan Bursa Efek Indonesia

Lihat Pedoman
Maskot

Susunan Direksi

Merupakan Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan untuk kepentingan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.

Lihat Anggota
Maskot

Persyaratan

Anggota Direksi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki akhlak, moral dan integritas yang baik dan cakap melakukan perbuatan hukum;
  • Dalam 5 tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat
    • Tidak pernah dinyatakan pailit;
    • Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
    • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan;
    • Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat:
      1. Pernah tidak menyelenggarakan RUPS Tahunan,
      2. Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS,
      3. Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin,persetujuan, atau pendaftaran dari OJK tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan
    • Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan
    • Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan emiten atau perusahaan publik.
    • Berdomisili di Indonesia.
Maskot
Maskot

Pedoman Kerja

Pedoman bagi Direksi untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Pedoman ini dibuat dengan merujuk kepada anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan peraturan Bursa Efek Indonesia.

Lihat Pedoman
Maskot

Komite Audit

komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris.

Lihat Anggota
Maskot

Persyaratan

id - Fuga illum quis necessitatibus quidem?

  • Wajib memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan, pengalaman sesuai dengan bidang pekerjaannya, serta mampu berkomunikasi dengan baik
  • Wajib memahami laporan keuangan, bisnis perusahaan khususnya yang terkait dengan layanan jasa atau kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik, proses audit, manajemen risiko, dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya
  • Wajib mematuhi kode etik Komite Audit yang ditetapkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik
  • Bersedia meningkatkan kompetensi secara terus menerus melalui pendidikan dan pelatihan
  • Wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) anggota yang berlatar belakang pendidikan dan keahlian di bidang akuntansi dan keuangan
  • Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Hukum, Kantor Jasa Penilai Publik atau pihak lain yang memberi jasa asurans, jasa non-asurans, jasa penilai dan/atau jasa konsultasi lain kepada Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir
  • Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali Komisaris Independen
  • Tidak mempunyai saham langsung maupun tidak langsung pada Emiten atau Perusahaan Publik
  • Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pemegang Saham Utama Emiten atau Perusahaan Publik; dan
  • Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik
Maskot
Maskot

Piagam Komite Audit

Piagam kerja merupakan kerangka acuan yang memuat tugas dan wewenang, komposisi, struktur dan persyaratan;tata cara dan prosedur kerja;kebijakan penyelenggaraan rapat;sistem pelaporan kegiatan;penanganan pengaduan,dst.

Lihat Pedoman
Maskot

Komite Nominasi & Remunerasi

Komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait Nominasi dan Remunerasi terhadap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

Lihat Anggota
Maskot

Persyaratan

id - Fuga illum quis necessitatibus quidem?

Pihak yang dapat diangkat sebagai anggota lainnya dari KNR adalah sebagai berikut:

  1. Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat; dan/atau
  2. Pihak yang berasal dari luar Perseroan; dan/atau
  3. Pihak yang menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi yang membidangi sumber daya manusia, dengan ketentuan bahwa sebagian besar anggota KNR sebagaimana dimaksud ini tidak dapat berasal dari pihak dengan jabatan manajerial yang membidangi sumber daya manusia.

Jika terdapat pihak yang berasal dari luar Perseroan yang akan diangkat sebagai anggota KNR, pihak tersebut:

  1. Tidak boleh merupakan Afiliasi dari Perseroan, setiap anggota Direksi, setiap anggota Dewan Komisaris, atau Pemegang Saham Utama Perseroan.
  2. Pihak tersebut harus mempunyai pengalaman terkait nominasi dan/atau remunerasi dan
  3. Tidak menjabat sebagai anggota komite lain apapun dalam Perseroan.
  4. Anggota KNR wajib memiliki integritas yang tinggi dan kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang memadai. Anggota KNR harus mampu bekerja sama dan berkomunikasi dengan baik dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab KNR.
Maskot
Maskot

Pedoman Kerja

Pedoman kerja merupakan kerangka acuan yang memuat tugas dan wewenang, komposisi, struktur dan persyaratan;tata cara dan prosedur kerja;kebijakan penyelenggaraan rapat;sistem pelaporan kegiatan;penanganan pengaduan,dst.

Lihat Pedoman
Maskot

Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Investor

Sekretaris perusahaan memiliki fungsi untuk menjembatani antara perseroan dan masyarakat serta menjaga keterbukaan informasi, sedangkan Hubungan Investor bertanggung jawab untuk menjaga dan meningkatkan komunikasi antara perseroan dengan investor serta analis untuk menyampaikan informasi dan penjelasan mengenai kinerja, strategi dan isu signifikan perseroan.

Lihat Anggota
Maskot

Pengangkatan Sekretaris Perusahaan

Bapak Tomin Widian merangkap jabatan sebagai Sekretaris Perusahaan terhitung mulai tanggal 3 Juni 2013, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan. Bapak Tomin Widian telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK No. 35/2014.

Maskot
Maskot

Persyaratan

  1. Memiliki kompetensi yang sesuai
  2. Memiliki Pengetahuan dan pengertian di bidang hukum, keuangan dan tata kelola yang baik;
  3. Memahami aktivitas bisnis perusahaan
  4. Memiliki keahlian komunikasi yang baik; dan
  5. Berdomisili di Indonesia
Lihat Pedoman

Piagam Internal Audit

Unduh Piagam